Wakil Ketua MPR RI Heran, UU Pemindahan Ibu Kota Belum Ada, Tapi Mau Jual Aset DKI Rp1.000 T untuk Pembiayaan

- 28 November 2021, 19:42 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. UU tentang pemindahan ibu kota belum ada, tetapi pemerintah bersiap menjual aset di DKI untuk pendanaan.
Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. UU tentang pemindahan ibu kota belum ada, tetapi pemerintah bersiap menjual aset di DKI untuk pendanaan. /Foto: Twitter @KemensetnegRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-undang yang mengesahkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru belum ada.

Namun, di saat yang sama, pemerintah telah memperhitungkan penjualan aset di Ibu Kota saat ini senilai Rp1.000 triliun.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun mempertanyakan sikap pemerintah tersebut. Hidayat meminta pemerintah fokus pada sejumlah hal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berani Ambil Keputusan, Ahok Pimpin Ibu Kota Negara Baru? Begini Faktanya

Teguran tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid yang kerap disapa HWN tersebut melalui cuitan di akun Twitter @hnurwahid, Minggu 28 November 2021.

"Padahal UU yang mengesahkan pemindahan Ibukota belum ada, kok sudah bicarakan penggunaan aset2 di DKI?!" tanya Hidayat dengan nada mengecam.

Hidayat menyampaikan hal tersebut dengan mengutip tautan ke media online yang memberitakan rencana pemerintah menggunakan aset di DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp1.000 triliun untuk mendanai proyek IKN.

Baca Juga: Sulteng Antusias Sambut Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Siap Ekspor Kopi dan Coklat Lokal

"Mestinya Pemerintah focus laksanakan Keputusan MK, koreksi RUU Ciptakerja," tegas Hidayat.

"Juga Pemerintah focus atasi covid 19, dan agar varian terbarunya;Omicron, tidak masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, total aset di DKI Jakarta mencapai Rp1.000 triliun pada 2020.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Soal RUU Perpindahan Ibu Kota Negara, Refrizal: Mending Uangnya untuk Bantu Rakyat

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing, Jumat 26 November 2021 mengungkapkan, aset-aset itu akan dijual atau disewakan untuk mendanai proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Aset di Jakarta mau kami tinggalkan, jadi aset di Jakarta kami optimalkan supaya dapat (pendanaan) untuk pembangunan di ibu kota baru," ujarnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x