Wakil Ketua MPR RI Heran, UU Pemindahan Ibu Kota Belum Ada, Tapi Mau Jual Aset DKI Rp1.000 T untuk Pembiayaan

- 28 November 2021, 19:42 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. UU tentang pemindahan ibu kota belum ada, tetapi pemerintah bersiap menjual aset di DKI untuk pendanaan.
Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. UU tentang pemindahan ibu kota belum ada, tetapi pemerintah bersiap menjual aset di DKI untuk pendanaan. /Foto: Twitter @KemensetnegRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-undang yang mengesahkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru belum ada.

Namun, di saat yang sama, pemerintah telah memperhitungkan penjualan aset di Ibu Kota saat ini senilai Rp1.000 triliun.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun mempertanyakan sikap pemerintah tersebut. Hidayat meminta pemerintah fokus pada sejumlah hal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berani Ambil Keputusan, Ahok Pimpin Ibu Kota Negara Baru? Begini Faktanya

Teguran tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid yang kerap disapa HWN tersebut melalui cuitan di akun Twitter @hnurwahid, Minggu 28 November 2021.

"Padahal UU yang mengesahkan pemindahan Ibukota belum ada, kok sudah bicarakan penggunaan aset2 di DKI?!" tanya Hidayat dengan nada mengecam.

Hidayat menyampaikan hal tersebut dengan mengutip tautan ke media online yang memberitakan rencana pemerintah menggunakan aset di DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp1.000 triliun untuk mendanai proyek IKN.

Baca Juga: Sulteng Antusias Sambut Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Siap Ekspor Kopi dan Coklat Lokal

"Mestinya Pemerintah focus laksanakan Keputusan MK, koreksi RUU Ciptakerja," tegas Hidayat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x