Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk warga negara dari delapan negara tersebut.
Aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19 Omicron, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Batasi Akses Penerbangan
Sementara, untuk orang asing selain dari delapan negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Arya Pradhana Anggakara juga mengatakan, masyarakat diharapkan menghubungi livechat di halaman www.imigrasi.go.id bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ungkap Arya Pradhana Anggakara.
Sebelumnya, Organisasi Kesehan Dunia (WHO) menetapkan varian baru virus corona B.1.1.529 sebagai Variant of Concern (VOC) dan dinamai Omicron pada Jumat, 26 November 2021.
Varian baru ini dilaporkan pertama kali ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.
Kenaikan kasus yang disebabkan oleh varian baru ini meningkat dengan tajam dan lebih mendominasi dibandingkan varian Delta.***