Cegah Varian Baru B.1.1.529 atau Omicron, Indonesia Tolak Kedatangan WNA dari 8 Negara Afrika

- 28 November 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi kedatangan WNA. RI menutup pintu kedatangan bagi warga atau yang pernah berkunjung ke 8 negara di Afrika yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.
Ilustrasi kedatangan WNA. RI menutup pintu kedatangan bagi warga atau yang pernah berkunjung ke 8 negara di Afrika yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron. /Foto: Pixabay/JoshuaWoroniecki/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sementara waktu menutup akses masuk atau menolak kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari delapan negara Afrika.

Hal ini ditempuh untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: 61 Penumpang Positif Dikawatirkan Varian Omicron, Pemerintah Belanda Tutup Penerbangan dari Afrika Selatan

Delapan negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

Arya Pradhana Anggakara mengatakan, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia.

"Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Arya Pradhana Anggakara yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Melonjak di Afrika Selatan

Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dikeluarkan karena munculnya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk warga negara dari delapan negara tersebut.

Aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19 Omicron, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Batasi Akses Penerbangan

Sementara, untuk orang asing selain dari delapan negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Arya Pradhana Anggakara juga mengatakan, masyarakat diharapkan menghubungi livechat di halaman www.imigrasi.go.id bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ungkap Arya Pradhana Anggakara.

Baca Juga: WHO Tetapkan Varian B.1.1.529 Omicron Penyebab Kenaikan Kasus di Afrika Selatan, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Organisasi Kesehan Dunia (WHO) menetapkan varian baru virus corona B.1.1.529 sebagai Variant of Concern (VOC) dan dinamai Omicron pada Jumat, 26 November 2021.

Varian baru ini dilaporkan pertama kali ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.

Kenaikan kasus yang disebabkan oleh varian baru ini meningkat dengan tajam dan lebih mendominasi dibandingkan varian Delta.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x