SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sementara waktu menutup akses masuk atau menolak kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari delapan negara Afrika.
Hal ini ditempuh untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 28 November 2021.
Delapan negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
Arya Pradhana Anggakara mengatakan, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia.
"Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Arya Pradhana Anggakara yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu, 28 November 2021.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Melonjak di Afrika Selatan
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dikeluarkan karena munculnya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.