PTUN Jakarta Tolak Gugatan Partai Demokrat KLB, AHY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai

- 25 November 2021, 19:27 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Keputusan PTUN Jakarta yang tolak gugatan Partai Demokrat KLB bukti kemenangan rakyat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Keputusan PTUN Jakarta yang tolak gugatan Partai Demokrat KLB bukti kemenangan rakyat /Dok. Demokrat.

"KSP Moeldoko akan melakukan langkah apa pun bahkan menghalalkan segala cara termasuk upaya yang senior saya katakan, yaitu upaya membeli hukum," sambung AHY.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tahu Diri dan Serahkan Urusan Formula E ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Akan tetapi, Partai Demokrat yakin hukum tidak bisa dibeli dan  memperjuangkan kebenaran.

"Hukum tidak akan bisa dibeli selama kita berjuang di atas kebenaran itu dan selama kebenaran yang kita perjuangkan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridho dari Tuhan Yang Maha Besar," ungkap AHY. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x