Perhatian! PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru

- 18 November 2021, 11:47 WIB
PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Baru
PPKM Level 3 Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Baru /Antara Foto/Agung Rajasa/

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pengendalian pengendalian penanganan COVID-19 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah terdapat empat kegiatan yang dilarang saat penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Usai Libur Natal, 2 Punggawa Manchester City Positif Covid-19

Pertama, ASN dilarang untuk cuti, dilarang pesta kembang api saat Tahun Baru yang dapat ditimbulkan, Sementara, untuk Ibadah Natal, pusat penyesuaian penyesuaian kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini