SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam pelajaran Sejarah yang dipelajari sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), Indonesia mengalami beberapa kali periode demokrasi.
Salah satunya adalah demokrasi terpimpin yang pernah dilaksanakan mulai dari tahun 1959 sampai 1965.
Apa dan bagaimana demokrasi terpimpin yang dimaksud? Di bawah ini penjelasannya secara singkat dirangkum SeputarTangsel.Com dari berbagai buku Ilmu Pengetahuan Sosial tingkat SMP dan SMA.
Baca Juga: Teks Globalisasi, Bermanfaat atau Tidak? Kunci Jawaban Buku Tema 4 Kelas 6 SD
Pengertian
Demokrasi diyakini berasal dari Demos dan creatos. Secara istilah diartikan sebagai pemerintahan suatu negara yang berasal dari, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara harfiah dapat disebutkan bahwa maksud dari demokrasi tersebut adalah pejabat yang memerintah dan menyelenggarakan negara berasal dari rakyat atau dipilih oleh rakyat. Bukan hasil keturunan dari bangsawan atau karena kedudukan tertentu.
Masa demokrasi terpimpin ditandai dengan kekuasaan mutlak kepada Presiden di segala bidang.
Latar Belakang Adanya Demokrasi Terpemimpin
Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia setelah Konferensi Meja Bundar tahun 1949. Namun, saat itu yang berdiri adalah Negara Republik Indonesia Serikat.
Negara RIS tidak didukung oleh rakyat, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bagian Indonesia menyatakan untuk kembali kepada negara RI. Untuk sementara, sebagai pedoman digunakan UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 sebagai dasar hukum negara.
Presiden membentuk Dewan Konstituante untuk membuat UUD yang baru. Namun, hingga beberapa tahun, UUD baru tidak kunjung selesai. Akhirnya, Presiden Soekarno yang memimpin saat itu mengeluarkan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
Pada dasarnya, Dekrit Presiden mengajak seluruh elemen negara untuk kembali kepada UUD 1945. Namun pelaksanaannya terjadi penyimpangan, hingga pelaksanaan pemerintahan disebut demokrasi terpimpin.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Threshold Sebagai Demokrasi Kriminal, Partai Bisa Disewa Bandar
Jadi, demokrasi terpimpin ini dilatarbelakangi oleh:
1. Gagalnya Dewan Konstituante dalam membuat UUD yang baru setelah sekian tahun.
2. Pembangunan yang tidak berjalan lancar karena sering bergantinya parlemen.
Saat masih menggunakan UUDS 1950, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Di dalam parlemen partai sangat berkuasa. Akibatnya jika kebijakan perdana menteri tidak sesuai dengan partai atau parlemen maka akan dibubarkan.
3. Dominasi politik sangat besar di mana partai sangat menentukan kebijakan negara.
4. Konsisi sosial ekonomi rakyat Indonesia yang semakin memprihatinkan. Ini juga dikarenakan program ekonomi yang diusulkan pada prlemen sering kali berubah sebelum terlaksana.
Baca Juga: Bukan Komunis, Putri Soekarno Ungkap Pihak Ini Jadi Dalang Peristiwa G30S Tahun 1965
Ciri Demokrasi Terpemimpin
Apa yang membedakan demokrasi terpemimpin dengan jenis demokrasi lain? Untuk lebih memahaminya simaklah ciri demokrasi tersebut.
1. Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat
Ciri pertama demokrasi terpemimpin adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya.
MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk. Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden. Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak independen.
2. Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara
Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara. Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.
Demokrasi terpimpin kembali merujuk pada UUD 1945. Di sini Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Menteri-menteri diangkat untuk membantu tugas presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian, kabinet yang dibentuk kembali kepada kabinet presidentil.
3. Kekuasaan Presiden Tidak Terbatas
Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya. Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.
Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden.
Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.
4. Dibentuk Poros Nasakom
Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis. Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia. Padahal komunis merupakan ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.
5. Penyederhanaan Partai
Pada awalnya penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi. Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.
6. Peran Serta ABRI dalam Politik
Saat demokrasi terpemimpin ABRI menganut dwi fungsi, yaitu peran sebagai pelindung negara sekaligus dalam kegiatan politik. Akibatnya peran ABRI yang lebih utama banyak ditinggalkan.
7. Kebebasan Pers Dilarang
Pada masa pemerintahan demokrasi terpemimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya. Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers. Siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.
8. Berlaku Politik Mercusuar
Kelompok atau perorangan yang identik dengan Barat dan Amerika dilarang. Pemerintah saat itu memberlakukan politik mercusuar. Politik yang didominasi atau berkiblat ke Cina sebagai negara komunis.
Dampak Positif dari Demokrasi Terpemimpin
Meski demokrasi terpimpin diketahui menyebabkan berbagai masalah negara, ada beberapa dampak positif yang harus diakui.
Dampak positif yang diperoleh, yaitu:
1. Kembalinya Irian Barat ke wilayah Indonesia setelah Belanda bertahun-tahun Belanda mengingkari perjanjian yang menyatakan semua wilayah bekas jajahannya menjadi wilayah RI.
2. Indonesia dapat melaksanakan berbagai pembangunan infrastruktur, misalnya dibangunnya Gelora Bung Karno yang masih ada hingga saat ini.***