"Di satu sisi, Fadli Zon itu adalah anggota salah satu seorang dari Wakil Ketua dari Partai Gerindra, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra," kata Refly Harun.
"Tapi di sisi lain ada hubungan pengawas dengan yang diawasi, eksekutif dan legislatif. Prabowo adalah bagian dari eksekutif, dan Fadli Zon adalah legislatif," sambung Refly Harun.
Refly berpendapat apa yang dilakukan oleh Prabowo kepada Fadli Zon terbalik, karena Menteri Pertahanan tersebut bisa menegur Fadli Zon ketika dalam konteks kepartaian.
"Ini terbalik harusnya, kalau dalam konteks kepartaian, maka Prabowo itu boleh, bisa menegur Fadli Zon," ujar Refly Harun.
Bahkan Refly mengatakan seharusnya Fadli Zon yang menegur Prabowo dalam konteks kenegaraan karena Fadli Zon merupakan anggota legislatif.
"Tapi kalau dalam urusan kenegaraan, ketatanegaraan, malah menurut saya terbalik, harusnya Fadli Zon yang menegur Prabowo, karena Fadli Zon itu adalah pengawas, anggota legislatif, Prabowo adalah menteri," tuturnya.
Selain itu, Refly mengungkapkan seorang anggota DPR boleh menegur presiden, apalagi hanya menegur seorang menteri.
"Seorang anggota DPR menegur presiden saja boleh apalagi hanya sekedar menegur menteri, karena kapasitasnya sebagai pengawas," tegasnya.