Kobaran Api Kilang Minyak Cilacap Berhasil Dipadamkan, Status Darurat Dicabut

- 14 November 2021, 19:22 WIB
Suasana kebakaran Kilang Minyak Cilacap, Jawa Tengah (Jateng)
Suasana kebakaran Kilang Minyak Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) /Foto: Twitter/HenryKrijgsman/

SEPUTARTANGSEL. COM - Kobaran api yang melanda Kilang Minyak Cilacap sejak Sabtu 13 November 2021 malam berhasil dipadamkan Minggu, 14 November 2021. 

Status darurat (emergency) pada lokasi tersebut pun telah dicabut oleh PT Pertamina (Persero) dan operasional Kilang Cilacap kini berangsur normal.

Baca Juga: Breaking News: Kilang Minyak Cilacap Kembali Terbakar, Diduga Tersambar Petir

CEO Subholding Refinery and Petrochemical Djoko Priyono dalam keterangan resminya mengatakan, satu unit tangki di area Kilang Cilacap yang terbakar berhasil dipadamkan menyeluruh pada Minggu 14 November 2021 pagi sekitar pukul 07.45 WIB. 

"Status darurat (emergency) juga telah dicabut pada pukul 09.15 WIB. Selama terjadi insiden kebakaran di tangki, seluruh operasional Kilang Cilacap berjalan normal seperti biasanya dan tidak terganggu karena kita bisa melakukan penyekatan di tangki tersebut sehingga semua operasional tetap berjalan seperti biasanya," terang Djoko Priyono dikutip SeputarTangsel dari akun resmi Pertamina pada Minggu 14 November 2021.

Selain penanganan dengan cara penyekatan terhadap tangki yang terbakar dan tangki di sekitarnya, Pertamina juga melakukan pengendalian fluida di tangki yang terbakar tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Cilacap, Pertamina: yang Terbakar Tangki Pertalite, Penyebab Belum Diketahui

"Selanjutnya, kita lakukan cooling (pendinginan) di seputar tangki yang terbakar dan juga kita lakukan offensive fire fighting ke titik api di tangki tersebut. Dengan Offensive fire fighting maka api dapat dikendalikan dan dapat dipadamkan secara total semuanya pada pukul 07.45 tadi pagi," tambahnya.

Djoko mengatakan, tim Pertamina juga melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, di antaranya melakukan stand by peralatan penanggulangan lolosan minyak dan pemasangan “absorbent” pada parit-parit.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x