Tsamara Amany Kesal Banyak yang Tolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021, Fahri Hamzah Justru Beri Saran ke D

- 14 November 2021, 07:59 WIB
Fahri Hamzah menyarankan anggota DPR untuk buat Undang Undang terkait polemik Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
Fahri Hamzah menyarankan anggota DPR untuk buat Undang Undang terkait polemik Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 /Foto: Instagram/@fahrihamzah /
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang tentang kekerasan seksual.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui akun Twitter pribadinya ketika membalas cuitan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany pada Sabtu, 13 November 2021.
 
Tsamara Amany yang mendukung Permendikbudristek No 30 tahun 2021 menyindir pihak-pihak yang menolak peraturan tersebut.
 
 
Dalam cuitan di akun Twitter @TsamaraDKI pada Jumat, 12 November 2021, Tsamara Amany mempertanyakan frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual.
 
“Yang nolak frasa persetujuan korban kalau ditanya apa frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual, jawabannya muter-muter. Ujungnya balik lagi ke argumen legalisasi seks bebas,” cuit Tsamara Amany.
 
Tsamara Amany menilai pihak yang menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini memang tidak menginginkan adanya aturan tersebut.
 
"Memang intinya mereka ini hanya nggak mau Permendikbud ini ada," kata Tsamara Amany.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah justru menyarankan kepada anggota DPR untuk membuat pasal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
 
"Ayo yg punya kursi di @DPR_RI ditantangin bikin pasal noh," cuit Fahri Hamzah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Minggu, 14 November 2021.
 
"Bagaimana usul kalian kawan2? Betul juga, kenapa gak bikin pasal aja langsung," sambungnya.
 
 
Sebelumnya, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih diperbincangkan oleh banyak pihak.
 
Hal ini disebabkan karena banyak pihak yang berpendapat Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tersebut sebagai upaya untuk melegalkan perzinaan di lingkungan Perguruan Tinggi.
 
Akan tetapi banyak juga yang mendukung diterbitkannya aturan tersebut karena dianggap sebagai upaya pencegahaan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x