Emosi Diintip Saat Mandi dan Ditindih, Advokat Muda Didorong Hingga Jatuh dari Lantai 6 Hotel

- 11 November 2021, 23:40 WIB
Muhammad Alfriandi, pelaku yang mendorong korban advokat muda Christhoper Bobi hingga terjatuh dari lantai 6 hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Muhammad Alfriandi, pelaku yang mendorong korban advokat muda Christhoper Bobi hingga terjatuh dari lantai 6 hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). /Foto: instagram @hery_jbrik/

SEPUTARTANGSEL.COM - Christhoper Bobi, seorang advokat muda yang baru saja dilantik, tewas usai terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dari penyelidikan, polisi menyimpulkan korban bukan terjatuh, melainkan didorong oleh rekannya yang bernama Muhammad Alfriandi.

Belakangan terungkap, pelaku emosi lantaran korban mengintipnya saat mandi dan menindihnya.

Baca Juga: Pemancing Jatuh dari Tebing ke Laut Selatan Gunungkidul Ditemukan Tewas, Ternyata Anggota Polri

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukul 22.00.

Sebelum kejadian, pelaku, korban dan dua rekan lainnya sempat menenggak minuman keras di sebuah kafe dekat Hotel Grand Candi Semarang.

Usai berpesta, keempatnya menuju ke hotel untuk istirahat malam.

Alfriandi kepada petugas mengaku emosi lantaran Christoper sempat mengintip saat ia mandi di kamar hotel.

Baca Juga: Seorang Pasien Tewas Usai Melompat dari Lantai Lima RSUD Tarakan

Menurut Alfriandi, korban sempat mengintipnya dua kali. Pertama diintip, ia langsung menutup pintu keras dan kedua kalinya diantisipasi memakai tirai.

Tidak lama kemudian, pelaku yang selesai mandi sempat ditindih badannya oleh korban.

"Saya tidak tahu alasannya tubuh saya ditindih. Tapi sebelum badan ditindih, kita sempat ada perdebatan," ungkapnya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Mancing di Tebing Pantai Selatan Gunungkidul DI Yogyakarta, Warga Kulon Progo Jatuh dan Hilang

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Penyebab Advokat Jatuh dari Lantai 6 Hotel Terungkap, Pelaku Emosi Diintip Saat Mandi"

Pelaku yang mencoba menghindar dengan mendorong korban namun nahas, tubuh korban justru mengenai kaca dan korban terjatuh.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan berdasar pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, bahwa korban terjatuh bukan tidak sengaja, tetapi karena didorong temannya.

"Akibat kejadian tersebut pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.*** (Cun Cahya/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini