SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron ikut berkomentar usai gugatan kubu Moeldoko bersama kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).
Herman Khaeron menilai, sejak awal gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Moeldoko dkk bukanlah sebuah terobosan hukum, melainkan penyesatan hukum.
Bahkan Herman Khaeron mengatakan bahwa pengajuan gugatan oleh Yusril Ihza Mahendra dapat menimbulkan kegaduhan.
"Sejak awal saya berpendapat bahwa gugatan yusril bukan terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, dan akan menimbulkan kegaduhan," kata Herman Khaeron, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @akang_hero pada Rabu, 10 November 2021.
Herman Khaeron pun berterima kasih kepada Majelis Hakim MA karena telah menolak gugatan Moeldoko dkk beserta kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra.
"Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim MA," ujarnya.
Sebagai informasi, judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko telah ditolak MA.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ditolaknya gugatan kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra adalah karena MA tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan objek permohonan.
Dia memaparkan, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka hal ini semakin memperkuat kemenangan Partai Demokrat kubu AHY.***