Hal itu dalam rangka untuk memahami adanya dugaan kejahatan aparat negara kepada rakyat.
"Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya. Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," papar Ali Syarief.
Sebagaimana diberitakan, dengan dalih mengantisipasi adanya informasi rencana pergerakan massa Habib Rizieq, maka, Polda metro Jaya memerintahkan kepada tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pengintaian terhadap rombongan Habib Rizieq (HRS).
Berdasarkan penuturan anggota Resmob Polda Metro Jaya Aipda Toni Suhendar sebagai saksi dalam persidangan, pengintaian itu dilakukan atas surat perintah dari pimpinan Direktorat Kriminal Umum, yaitu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Ridwan Saidi Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit: FPI Bekerja untuk Seluruh Bangsa
Adapun surat perintah pengintaian itu dicantumkan dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 terkait melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.
Dalam rangka mengemban surat tugas perintah, maka tujuh anggota kepolisian itu terbagi menjadi tiga regu yang sudah terjun ke lapangan sejak 5 Desember 2020 guna mengawasi seluruh aktivitas Habib Rizieq.
Kemudian, pada 6 Desember 2020, tiga regu Resmob itu bergerak melakukan pengintaian terhadap 10 kendaraan Habib Rizieq yang keluar dari perumahan the Nature Mutiara Sentul di Bogor sekitar pukul 22.00 WIB.
Inilah menjadi titik awal sebelum terjadinya penembakan anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq tersebut.