5 Ulama Eks Petinggi FPI Bebas Setelah 8 Bulan Jalani Hukuman Kasus Kerumunan Petamburan

- 6 Oktober 2021, 18:03 WIB
5 Ulama Eks Petinggi FPI bebas setelah 8 bulan jalani hukuman karena kerumunan Perayaan Maulid Nabi SAW di Petamburan
5 Ulama Eks Petinggi FPI bebas setelah 8 bulan jalani hukuman karena kerumunan Perayaan Maulid Nabi SAW di Petamburan /tangkapan layar/

SEPUTARTANGSEL.COM- Lima orang Ulama petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) yang tersangkut kasus kerumunan di Petamburan, Slipi, Jakarta Barat saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, hari ini menghirup udara bebas pada 6 Oktober 2021.

Kelima ulama tersebut adalah KH Ahmad Shabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, Habib Ali bin Alwi Alatas, Habib ldrus Alhabsyi dan Ustaz Maman Suryadi, bebas setelah menjalani 8 bulan kurungan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. 

Diunggah di akun media sosial Eko Widodo @ekowboy2 menyebut, kelima ulama tersebut bukan penjahat. 

Baca Juga: Selama Pandemi, Pengajuan Tambah Daya Listrik di Provinsi Banten Tembus 5.446 Pelanggan

"Kiyai Shobri cs bkn penjahat, mengajak maulid bkn kriminal.. 8bln penjara tanpa potongan seharipun," tulisnya. 

Ia juga mengingatkan meski cap radikal yang disematkan ke FPI tetapi para ulama tersebut tak melawan hukum, menjalankan hukuman sesuai aturan selama 8 bulan.

"Sejarah telah mencatat FPI yg dicap radikal tak melawan saat petingginya dikriminalisasi, Panjang umur perjuangan," tulisnya. 

Dalam video tersebut juga dinyatakan salah seorang ulama, KH Shobri yang menyebut telah menjalani hukuman tanpa potongan di rutan Bareskrim Mabes Polri.  

"Hari ini saya dan teman-teman ada 5 orang dari kasus Maulid di Petamburan telah selesai. Tidak ada potongan, betul-betul 8 bulan ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Karutan dan seluruh petugas," sambutnya. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x