Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung pada 6 Oktober 2021 lalu.
Perpres tersebut diteken Jokowi setelah terjadi pembengkakan estimasi biaya pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung senilai Rp27,74 triliun.***