Kudus Terapkan Perda Melarang Beri Uang Atau Barang ke Gelandangan, Langgar Siap Kena Sanksi

- 21 Oktober 2021, 11:35 WIB
Kudus Terapkan Perda Melarang Beri Uang Atau Barang ke Gelandangan, Langgar Siap Kena Sanksi Denda sampai Kurungan Penjara
Kudus Terapkan Perda Melarang Beri Uang Atau Barang ke Gelandangan, Langgar Siap Kena Sanksi Denda sampai Kurungan Penjara /Foto: Dok.Kuduskab/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kota Kudus melarang masyarakat untuk memberikan uang ataupun barang kepada pengemis maupun gelandangan, hal itu sesuai Perda yang telah ditetapkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengatakan, peraturan ini menyusul diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Kota Kudus yang terletak di Jawa Tengah ingin bersih dari pemengis maupun gelandangan yang dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Peraih Perunggu di PON XX Papua, Pilar Saga Siapkan Bonus Saat HUT Tangsel

Peraturan daerah (Perda) ini juga telah disosialisasikan oleh Satpol PP Kudus melalui woro-woro di perempatan jalan.

"Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid, di Kudus, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis, 21 Oktober 2021.

kholid berharap masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau di tempat umum untuk tidak memberikan apapun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Baca Juga: Pesta Ngelem, Belasan Remaja Diciduk Satpol PP Untuk Dibina BNN

Lebih lanjut, ada sanksi tertentu bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut, yakni sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x