Puan Maharani Digugat Soal Pemilihan Anggota BPK, MAKI Minta Presiden Jokowi Tak Lantik Nyoman Adhi

- 19 Oktober 2021, 22:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani digugat oleh MAKI terkait pemilihan anggota BPK RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani digugat oleh MAKI terkait pemilihan anggota BPK RI. /Instagram/@puanmaharaniri

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Gugatan yang diajukan oleh MAKI itu berkaitan dengan disahkannya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR pada Selasa, 21 September 2021 lalu. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan berkas terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Korupsi, MAKI Sebut Hukumannya Dapat Diskon, Masih Terima Gaji, Terlalu

Hal itu diungkapkan Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Oktober 2021.

“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” kata Boyamin Saiman, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 19 Oktober 2021.

Boyamin mengatakan, seharusnya Nyoman Adhi tidak diloloskan menjadi anggota BPK sebagaimana yang sudah disahkan oleh DPR. 

Pasalnya, Boyamin mengungkapkan Nyoman Adhi merupakan seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi, Puan Maharani: Masyarakat yang Tak Punya Smartphone Jangan Sampai Kehilangan Haknya

Sementara, dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Artinya, Koordinator MAKI itu menyampaikan Nyoman Adhi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Selain itu, Boyamin juga meminta Jokowi untuk tidak melantik Nyoman Adhi sebagai anggota BPK. 

Hal itu dikarenakan masih terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang menyangkut Puan Maharani dan Nyoman Adhi. 

Baca Juga: Kapal Perang China Terobos Laut Natuna, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Tidak Bisa Berdiam Diri!

Lebih lanjut, Koordinator MAKI itu mengatakan permintaan agar Jokowi tidak melantik Nyoman Adhi terlebih dahulu adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ucapnya.

Sebagai informasi, gugatan MAKI dan LP3HI tidak diterima oleh PTUN Jakarta karena belum memenuhi syarat pengajuan keberatan atas disahkannya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK oleh DPR.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah