Puan Maharani Digugat Soal Pemilihan Anggota BPK, MAKI Minta Presiden Jokowi Tak Lantik Nyoman Adhi

- 19 Oktober 2021, 22:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani digugat oleh MAKI terkait pemilihan anggota BPK RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani digugat oleh MAKI terkait pemilihan anggota BPK RI. /Instagram/@puanmaharaniri

Sementara, dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Artinya, Koordinator MAKI itu menyampaikan Nyoman Adhi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Selain itu, Boyamin juga meminta Jokowi untuk tidak melantik Nyoman Adhi sebagai anggota BPK. 

Hal itu dikarenakan masih terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang menyangkut Puan Maharani dan Nyoman Adhi. 

Baca Juga: Kapal Perang China Terobos Laut Natuna, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Tidak Bisa Berdiam Diri!

Lebih lanjut, Koordinator MAKI itu mengatakan permintaan agar Jokowi tidak melantik Nyoman Adhi terlebih dahulu adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ucapnya.

Sebagai informasi, gugatan MAKI dan LP3HI tidak diterima oleh PTUN Jakarta karena belum memenuhi syarat pengajuan keberatan atas disahkannya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK oleh DPR.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah