SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan yang diajukan oleh MAKI itu berkaitan dengan disahkannya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR pada Selasa, 21 September 2021 lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan berkas terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Korupsi, MAKI Sebut Hukumannya Dapat Diskon, Masih Terima Gaji, Terlalu
Hal itu diungkapkan Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Oktober 2021.
“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” kata Boyamin Saiman, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 19 Oktober 2021.
Boyamin mengatakan, seharusnya Nyoman Adhi tidak diloloskan menjadi anggota BPK sebagaimana yang sudah disahkan oleh DPR.
Pasalnya, Boyamin mengungkapkan Nyoman Adhi merupakan seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019.