POPULER HARI INI: Isu Moeldoko Menang Gugatan, Hingga Kasasi Habib Rizieq Ditolak

- 12 Oktober 2021, 22:40 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN / Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya menyerahkan sejumlah berkas permohonan pengajuan diri sebagai pihak tergugat dalam uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan diri sebagai tergugat itu menyusul gugatan dari Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP), Moeldoko yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Di tengah panasnya perseteruan tersebut, beredar sebuah isu yang menyebutkan tangis AHY pecah dikarenakan kubu Moeldoko memenangkan hasil gugatan AD/ART Partai Demokrat di MA.

Baca Juga: Peringati HUT TNI, AHY: Sampai Kapanpun Jiwa Saya Tetap Prajurit

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca SeputarTangsel.Com pada Selasa, 12 Oktober 2021 dari pagi hingga malam ini.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Tangis AHY Pecah, Kubu Moeldoko Menangkan Gugatan AD/ART Partai Demokrat di MA? Cek Faktanya

Isu itu mengabarkan AHY tidak menerima kekalahan dari Moeldoko atas gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Menang Usai Kubu Moeldoko Berakhir karena Bubarkan Diri? Cek Faktanya

Namun, dia tidak bisa memberontak dan pasrah atas putusan MA.

Isu tersebut menjadi viral lewat video unggahan kanal YouTube TEROPONG ISTANA.

Baca selengkapnya: Tangis AHY Pecah, Kubu Moeldoko Menangkan Gugatan AD/ART Partai Demokrat di MA? Cek Faktanya

2. Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Pimpinan Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

Kasasi yang ditolak oleh MA itu berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

Penolakan kasasi oleh MA terhadap Habib Rizieq itu mendapat sorotan dari Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Dokter Eva Sri Diana Chaniago.

Baca selengkapnya: Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

3. Hukuman Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Dipastikan Semakin Dalam? Begini Faktanya

Hukuman eks Imam Besar FPI Habib Rizieq dikabarkan semakin dalam.

Baca Juga: Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram

Dalam informasi yang sama, suasana sidang kasasi Habib Rizieq yang digelar Mahkamah Agung pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin disebut mencekam.

Informasi tersebut beredar lewat unggahan video di kanal YouTube Pena Istana.

Baca selengkapnya: Hukuman Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Dipastikan Semakin Dalam? Begini Faktanya ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini