Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak Rp27,74 Triliun, Edhie Baskoro Yudhoyono: Sebaiknya Diaudit

- 11 Oktober 2021, 08:05 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono soroti bengkaknya estimasi biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono soroti bengkaknya estimasi biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung /dpr.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diestimasikan membengkak sekitar Rp27,74 triliun dari biaya awal Rp86,5 triliun menjadi Rp114, 24 triliun.

Bengkaknya biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu disampaikan langsung oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR 1 pada September 2021 lalu.

Menanggapi bengkaknya biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas pun angkat suara.

Baca Juga: PNBP Naik Hingga 400 Persen, Rizal Ramli: Kok Tega Banget, Ya? Yang Gede-Gede Dapat Bebas Pajak

Melalui akun Twitter pribadinya, Ibas menyarankan agar dilakukan audit dan review secara menyeluruh terhadap bengkaknya estimasi pembiayaan tersebut.

Menurut Ibas, hal itu dilakukan untuk mencegah pembengkakan biaya akibat penyalahgunaan investasi.

"Sebaiknya diaudit & dilakukan review menyeluruh. Jangan sampai ada penyalahgunaan investasi hingga bengkak," kata Ibas, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Edhie_Baskoro pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Dukung Brigjen Junior Tumilaar, Nicho Silalahi: Jangan Menangis Jenderal, Negara Dikuasai Penghamba Oligarki

Putra bungsu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai, fiskal negara tidak bisa digunakan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) terus-menerus.

Dia mengatakan, biaya (cost) dan manfaat (benefit) untuk BUMN juga harus diperhitungkan.

"Fiskal Negara tdk bisa terlalu banyak hanya utk PMN terus menerus. Juga harus dihitung cost & benefitnya utk BUMN," ujarnya.

Dia pun berharap agar pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak semakin dalam dan berakhir mangkrak.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Minta Maaf Sebar Hoaks Foto Tol Cisumdawu, Netizen: Kalau Rakyat Biasa Sudah Dipenjara

"Semoga tdk makin dalam & mangkrak," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang diteken pada 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Bukan Cuma Bos Farmasi yang Dapat Berkah Pandemi, Ibu-ibu PKK Ini Juga

Adapun hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah