Adapun hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".***