Jokowi Izinkan Penggunaan APBN untuk Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Fahri Hamzah: Oposisi Memble

- 9 Oktober 2021, 13:22 WIB
Fahri Hamzah soroti keputusan Jokowi untuk gunakan APBN dalam pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Fahri Hamzah soroti keputusan Jokowi untuk gunakan APBN dalam pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung /Foto: Instagram/@fahrihamzah /

Adapun hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x