Nama Azis Syamsuddin Disebut-sebut, KPK Jebloskan Wali Kota Tanjungbalai Sumut Nonaktif ke Penjara

- 7 Oktober 2021, 17:38 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

Dalam perkara ini, Syahrial yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Baca Juga: Ngaku Isoman Diswab Ternyata Negatif Covid-19, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

Ia lalu diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain yang lalu meminta Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara Syahrial di KPK.

Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Selain menjadi narapidana perkara pengurusan kasus di KPK, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini