Nama Azis Syamsuddin Disebut-sebut, KPK Jebloskan Wali Kota Tanjungbalai Sumut Nonaktif ke Penjara

- 7 Oktober 2021, 17:38 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Muhammad Syahrial, akhirnya dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ke Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Hal itu dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan berkekuatan hukum tetap.

Muhammad Syahrial divonis penjara 2 tahun karena terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju.

Baca Juga: Minta Bukti Ada Kaki Tangan Azis Syamsudin di KPK, Novel Baswedan dan Febri Diansyah Beri Komentar Menohok

Dalam kasusnya, nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, politisi Partai Golkar yang belum lama menjadi tersangka dalam kasus serupa di Lampung Tengah, juga disebut-sebut

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu 6 Oktober 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis.

Dijelaskan Ali Fikri, kepada terpidana juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Ini Doa Fahri Hamzah Sebagai Sahabat Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap KPK

Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Dalam perkara ini, Syahrial yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Baca Juga: Ngaku Isoman Diswab Ternyata Negatif Covid-19, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

Ia lalu diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain yang lalu meminta Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara Syahrial di KPK.

Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Selain menjadi narapidana perkara pengurusan kasus di KPK, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini