2. Tidak pernah bayar iuran BPJS
3. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta
4. Memiliki gaji di atas UMK/UMP meski kerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3
5. Pernah dapat bansos atau BLT lain selama pandemi Covid-19
6. Tidak bekerja di sektor yang diprioritaskan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menjadwalkan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan di termin 2 periode sebelumnya.
Persyaratan agar bisa mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta:
Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini