Kivlan Zen Ungkap Penangkapannya: Saya Dituduh Mau Membunuh Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere

- 3 Oktober 2021, 16:36 WIB
Kevlan Zein buat pengakuan tuduhan yang dialamatkannya sudah dirancang
Kevlan Zein buat pengakuan tuduhan yang dialamatkannya sudah dirancang /Tangkapan layar Youtube Refly Harun/

"Pada 9 Mei demo di Bawaslu saya ditangkap karena demo makar. Saya diperiksa pada 13 Mei (2019-red) di Polda. Saya pulang dari Batam, diperiksa lanjutan di Bareskrim, saya gak datang. Karena kalau saya datang saya mau dituduh lagi," kenang Kivlan.

Baca Juga: Sedang Bantu Korban Banjir, Damkar Putar Balik Padamkan Rumah Warga yang Kebakaran

Karena berita telah ramai Kivlan disebut-sebut otak dari kerusuhan, Kivlan kemudian mendatangi Polda Metro Jaya.  

"Saya ditangkap 29 Mei, tetapi otak dari peristiwa 28 Mei dituduhkan sayalah otaknya. Di surat pemeriksaan awal tertulis saya diperiksa 21 Mei. Saya kan baru diperiksa 29 Mei," jelas Kivlan yang merasakan ada yang tidak match dari pemeriksaan yang dialaminya.  

Dalam pemeriksaan itu Kivlan juga mengungkapkan tuduhan yang dialamatkan padanya dengan kepemilikan senjata oleh orang yang bernama Iwan. 

"Diperiksalah saya dituduh mau membunuh Wiranto, Luhut, Gories Mere,  Budi Gunawan dan surveyor yang namanya Yunarto Wijaya," terang Kivlan Zen. 

Kivlan Zen juga menyatakan dalam persidangan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bukan pemilik senjata itu pun tak dihiraukan hakim. 

Baca Juga: Jarang Mandi, Pulang Mendaki Gunung Kulit Jadi Gosong? Intip Cara Mengatasinya Dalam Sekejap di sini

"Hakim menyatakan semua keterangan saksi diabaikan. Tetap dinyatakan bersalah hukumannya 4 bulan 15 hari. Tuntutan Jaksa 7 bulan," lanjutnya.

Kivlan menyatakan keputusan tersebut kurang dari yang ia jalani. Kivlan pun naik banding.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah