"Bang @Yusrilihza_Mhd mengatakan kekosongan hukum menilai AD/ART?" katanya.
Andi Arief pun kembali membahas AD/ART PBB yang menguraikan bahwa mahkamah partai adalah penafsir konstitusi partai.
"Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi. Lalu yang kosong apa ya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Natalius Pigai: Mesti Didukung
Sebelumnya, Andi Arief lebih dulu menepis pernyataan Yusril yang mengatakan bahwa gugatan terhadap AD/ART merupakan sebuah terobosan hukum.
"Bukan terobosan hukum, tetapi Prof. @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara," tuturnya.
Menanggapi gugatan ke MA tersebut, Andi Arief menyebut bahwa dalam waktu dekat Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi.
"Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi," pungkasnya.***