Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berjumlah 16 Hari, Catat Tanggalnya!

- 22 September 2021, 19:34 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Foto: Dok. menpan.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy bahwa hari libur nasional pada tahun 2022 berjumlah 16 hari.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Ini Hasil Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, untuk penetapan cuti bersama tahun 2022, pemerintah akan melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," lanjut Muhadjir.

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Hapus Satu Cuti Bersama dan Ubah Dua Libur Nasional

Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga dilakukan berdasarkan evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 terjadi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x