Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional, Ini Syarat Perjalanannya

- 17 September 2021, 15:57 WIB
Syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM dengan menggunakan moda transportasi Pesawat hingga Kereta Api
Syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM dengan menggunakan moda transportasi Pesawat hingga Kereta Api /Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kemunculan varian baru Covid-19 di Indonesia membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak untuk batasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara.

Presiden Jokowi juga mengarahkan untuk melakukan antisipasi dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19 termasuk varian Mu (B.1.621) di Indonesia melalui kegiatan transportasi yang melayani rute internasional.

Sasaran dari pembatasan ini berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Batam pada Hari Pertama Penerapan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pada Rabu, 15 September 2021, bahwa syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya.

Syarat perjalanan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Warga Tangsel untuk Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah