SEPUTARTANGSEL.COM – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021 membolehkan bioskop buka kembali.
Aturan ini berlaku bagi daerah yang berada di level 3 mulai 16 September 2021.
Meski begitu, aturan pembukaan bioskop tetap mengikuti ketentuan atau syarat ketat prokes.
Baca Juga: KPK Resmi Pecat 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Giri Suprapdiono: G30STWK, Mendahului Presiden
Untuk bioskop yang diperbolehkan buka berada di wilayah level 3 dan level 4, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota-.kota level 3 dan level 2. Hanya (pengunjung/penonton) kategori hijaulah yang dapat masuk,” kata Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dikutip SeputarTangsel.com pada Konferensi Pers PPKM secara virtual pada 13 September 2021.
Luhut juga menekankan bagi pengunjung bioskop ada kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.