Calon Dokter Spesialis yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

- 14 September 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi hidangan di meja makan. Seorang calon dokter spesialis jadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan milik istri temannya.
Ilustrasi hidangan di meja makan. Seorang calon dokter spesialis jadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan milik istri temannya. /Foto: Pixabay/Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Jateng telah menetapkan DP, pria berprofesi dokter, sebagai tersangka.

DP dilaporkan oleh DW, istri temannya sendiri, karena kedapatan mencampurkan spermanya ke dalam makanan pelapor.

Suami DW adalah teman DP. Keduanya sama-sama tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Calon Dokter Spesialis Jadi Tersangka Karena Campurkan Sperma ke Makanan Milik Istri Teman

Mereka bertiga tinggal di satu rumah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Semarang.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Senin, 13 September 2021.

Menurut Iqbal, kepada tersangka dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana yang diatur pasal 281 ayat 1 KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Kuantitas dan Kualitas Sperma dalam Promil

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," bunyi Pasal 281 KUHP.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini