ICW Nilai Kinerja KPK Buruk, Penonaktifan Pegawai Lewat TWK Jadi Salah Satu Faktor

- 13 September 2021, 22:47 WIB
Kinerja KPK tahun 2021 dinilai ICW buruk
Kinerja KPK tahun 2021 dinilai ICW buruk /Instagram/@official.kpk

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester 1 tahun 2021 buruk.

ICW melaporkan, KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target 60 kasus penindakan korupsi sepanjang semester 1 2021.

Secara rata-rata KPK hanya mengerjakan sebanyak tiga kasus tiap bulannya.

“Kinerja penindakan kasus korupsi KPK hanya 22 persen dari target sepanjang semester sebanyak 60 kasus, dan itu membawa KPK masuk dalam penilaian di kategori D atau buruk,” ujar Peneliti ICW, Lalola Ester secara virtual di kanal YouTube Sahabat ICW pada 12 September 2021.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hadiri Wisuda UNPAM Berharap Generasi yang Cepat Beradaptasi

Sementara terkait dengan kualitas penanganan kasus, menurut ICW, perkara yang ditangani KPK berasal dari operasi tangkap tangan (OTT), pengembangan kasus, dan penyidikan baru.

"Dari OTT hanya ada satu, pengembangan kasus ada tiga kasus, dan kasus baru yang disidik pada tahun 2021 hanya sembilan kasus," kata Lalola Easter.

Menurut ICW, rendahnya penanganan kasus korupsi oleh KPK disebabkan oleh tidak adanya kantor KPK di luar Jakarta.

Selain karena hal tersebut, penonaktifan pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) juga berdampak buruk bagi kinerja penindakan KPK.

Baca Juga: PPKM Berlevel Diperpanjang Lagi, Luhut: Akan Terus Diberlakukan dan Dievaluasi Tiap Minggu

Dari 13 kasus sepanjang semester 1 2021, 5 di antaranya ditangani oleh penyidik yang tak lolos TWK.

"Penonaktifan 75 pegawai KPK cukup berdampak, dari 13 kasus, 5 di antaranya ditangani oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa, tentunya ini sangat berdampak terhadap kinerja penindakan," kata Lalola.

Dalam mengejar buronan kasus korupsi, seperti Harun Masiku, kepala satgas yang menanganinya juga diberhentikan lewat TWK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Para Kepala Sekolah Segera Jalankan PTM Terbatas

“Sehingga sampai saat ini, kasus yang sudah hampir 2 tahun, buronan sudah raib sejak hampir 2 tahun itu belum juga berhasil ditemukan KPK,” kata Lalola.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x