Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 10 September 2021, 06:21 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 sudah dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 sudah dibuka /Instagram/@prakerja.go.id/
SEPUTARTANGSEL.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka mulai tanggal 9 September 2021. Jumlah kuota yang disediakan sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu 800.000 orang.

"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis admin, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada tanggal 9 September 2021.

Tidak dijelaskan sampai kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka. Namun, pendaftar diminta tak perlu terburu-buru untuk mengisi data agar benar dan merupakan orang yang benar-benar membutuhkan bantuan.
 
 
"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," tulis akun Instagram tersebut.
 
Bagi yang berminat mengikuti program ini, berikut cara daftar kartu prakerja gelombang 20:
 
1. Kunjungi laman prakerja.go.id;
 
2. Buat akun peserta;
 
3. Setelah akun berhasil terverifikasi, login untuk mengikuti proses seleksi;
 
4. Peserta yang sudah terverifikasi, bisa login dan klik “Gabung”.
 
 
Bagi yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan daftar Kartu Prakerja gelombang 20 dengan cara berikut:
 
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
 
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan;
 
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
 
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
 
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka;
 
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
 
 
Jika kalian sudah mendaftar pada gelombang sebelumnya dan belum lolos, kalian harus memperhatikan kembali persyaratan di program Kartu Prakerja ini.
 
Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti program ini:
 
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
 
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
 
3. Tidak sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM
 
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
 
5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
 
Untuk informasi lengkapnya kalian bisa mengunjungi www.prakerja.go.id/tanya-jawab.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x