Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak Sekelompok Orang, Muannas Alaidid: Negara Harus Hadir Tindak Tegas Mereka

- 5 September 2021, 12:14 WIB
Politisi Muannas Alaidid meminta negara bertindak tegas terhadap sekelompok orang yang merusak masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang.
Politisi Muannas Alaidid meminta negara bertindak tegas terhadap sekelompok orang yang merusak masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang. /Foto: Instagram @muannasalaidid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Muannas Alaidid menyoroti perusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Muannas Alaidid turut mengomentari perusakan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam di Kabupaten Sintang pada Jumat, 3 September 2021.

Menurut Muannas Alaidid, persoalan keyakinan Ahmadiyah sudah selesai dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 dan tetap harus dihormati meski menuai polemik.

Baca Juga: Soroti Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Budiman Sudjatmiko: Harusnya Polisi Segera Bertindak Represif

"Persoalan keyakinan ahmadiyah sdh selesai ada SKB 3 menteri, kt hormati meski mungkin tuai polemik," tulis Muannas Alaidid, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Minggu, 5 September 2021.

Namun, Muannas mengungkapkan hal tersebut menjadi berbeda ketika ada kekerasan, perusakan, main hakim sendiri yang dapat mengancam nyawa atau harta benda orang lain.

Pasalnya, dia mengatakan tindakan ancaman tersebut yang dilakukan oleh warga negara yang satu terhadap warga negara lainnya termasuk dalam pidana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Ajukan Kasasi, Ferdinand Hutahaean: Saya Harap Hukuman Lebih Berat Jadi 6 Tahun

"Tp kekerasan, pengrusakan & main hakim sendiri baik ancaman thd nyawa bhkn hartabenda oleh warganegara satu thd warganegara lainnya itu pidana," katanya.

Oleh karena itu, Muannas menilai negara seharusnya hadir untuk menindak sekelompok orang yang melakukan perusakan terhadap masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang tersebut.

"Negara mesti hadir tindak tegas mrk," ujarnya.

Baca Juga: Komika Coki Pardede Selama Dua Tahun Transaksi Sabu Sebelum Ditangkap

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah.

Tidak sedikit pihak yang menilai tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut sebagai aksi intoleran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan tindakan kelompok intoleran tersebut dipicu oleh sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang yang menyegel tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah pada 14 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Nicho Silalahi ke Pemuda: Jika Kau Diam Melihat Ketidakadilan, Maka Segera Ganti Bajumu dengan Kain Kafan

Selain penyegalan tempat ibadah, Sugeng mengatakan surat larangan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang terhadap Jemaat Ahmadiyah pada 27 Agustus 2021 juga menjadi pemicu lainnya.

Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut merupakan pelanggaran hukum yang wajib ditindak tegas dan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap Jemaat Ahmadiyah.

"Rangakain tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah harus diberikan perlindungan," ujar Sugeng, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Minggu, 5 September 2021.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x