Soroti Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Budiman Sudjatmiko: Harusnya Polisi Segera Bertindak Represif

- 5 September 2021, 11:45 WIB
Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko menyoroti perusakan masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang
Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko menyoroti perusakan masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang /Foto: Instagram @budiman_sudjatmiko/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko menyoroti perusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Budiman Sudjatmiko menyesalkan aksi intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Aliansi Umat Islam yang merusak masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang pada Jumat, 3 September 2021 lalu.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Budiman Sudjatmiko turut mengomentari aparat keamanan yang justru diam saat peristiwa perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah itu berlangsung.

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Kecam Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Pemkab Garut

Menurutnya, aparat keamanan yang berada di lokasi perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah seharusnya bertindak represif terhadap pihak-pihak destruktrif yang mengancam seluruh bangunan di Indonesia.

"Harusnya negara (baca: polisi) segera bertindak represif di lapangan pd unsur2 destruktif yg mengancam seluruh bangunan Indonesia," tulis Budiman Sudjatmiko, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @budimandjatmiko, Minggu, 5 September 2021.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah.

Baca Juga: Kementerian Agama Kunjungi Komunitas Ahmadiyah, Tebar Kerukunan

Tidak sedikit pihak yang menilai tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut sebagai aksi intoleran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Terlebih, banyak pihak yang geram karena aparat keamanan hanya diam dan menyaksikan perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah terjadi.

Aksi intoleran sekelompok orang itu terjadi setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menyegel tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah pada 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Wacanakan Afirmasi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Sekretaris Muhammadiyah Bilang Begini

Selain menyegel tempat ibadah, Pemkab Sintang juga mengeluarkan surat larangan kegiatan bagi Jemaat Ahmadiyah pada 27 Agustus 2021.

Pemkab Sintang mengeluarkan keputusan tersebut dengan menjadikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x