Kemenkes Anggarkan Rp9 Triliun untuk Bayar Tunggakan Insentif dan Santunan Kematian Nakes

- 5 September 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengganggarkan dana sebesar Rp9,078 triliun untuk pembayaran tunggakan insentif dan tunjangan kematian bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terbayar sejak 2020 lalu.

Dari total anggaran tersebut, Rp1,480 triliun di antaranya digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp7,428 triliun untuk insentif tahun 2021, dan Rp170 miliar untuk santunan kematian nakes.

Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Raya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 baik dari pusat maupun daerah, termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Luhut Keluhkan Atasi Lonjakan Covid-19, Gus Nadir: Bayar Insentif Nakes, Potong Gaji Pejabat 50 Persen

''Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp. 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,'' ujar Kirana dikutip SeputarTangsel.com dari website kemenkes.go.id, Minggu 5 September 2021.

Kirana menyebut, jika rata-rata jumlah pembayaran yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun angka tersebut bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus di daerah.

''Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,'' tambahnya.

Baca Juga: Sah, Kemenkes Tentukan Batas Tertinggi Biaya Rapid Tes Antigen Jawa - Bali Sebesar Rp99 Ribu

Selain menggunakan anggaran pemerintah pusat, sambung Kirana, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran pemerintah daerah. Insentif nakes daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x