Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Cek Cara Dapat BLT Subsidi Gaji Kemnaker

- 5 September 2021, 08:42 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker /Pixabay / Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kabarnya akan selesai diberikan secara keseluruhan paling lambat pada Oktober 2021.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji ini meliputi tahap 3, 4, dan, 5.

Adapun besaran BSU yang diberikan oleh Kemnaker adalah senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Alhamdulilah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 & 2 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Penerima BLT Subsidi Gaji

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada 5 September 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Karena dengan adanya pendemi ini, Warga Negara Indonesia (WNI) banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang tidak memberikan gaji kepada mereka karena dampak ini.

Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

“Hingga saat ini (BSU 2021 tahap III) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak Covid-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga,” ujarnya.

Adapun syarat untuk mendapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.
  4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektor BPJTK).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Akhirnya Cair, Buruan Cek Lewat WA dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta!

BSU ini rencananya akan segera cair melalu Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x