Kirana mengatakan, hingga 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%.
Sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp9,184 triliun.
''Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,'' tegasnya.
Baca Juga: Politisi Gerindra Ahmad Syawqi Minta Wali Kota Tangsel Revisi Perwal Gaji Nakes
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Walhasil, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif, bisa segera ditindaklanjuti.
Pembayaran insentif nakes yang bersumber dari Kemenkes untuk tenaga kesehatan diperuntukan untuk berbagai fasilitas kesehatan.
Di antaranya yaitu BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.
"Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19," pungkasnya.***