SEPUTARTANGSEL.COM- Polda Metro Jaya menangkap seorang yang memperjualbelikan data kependudukan secara ilegal untuk mengakses aplikasi PeduliLindung.
Hal itu dikatakan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran pada keterangannya yang diunggah di Instagram @PMJ News, 3 September 2021.
Dalam keterangannya melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangkap empat pelaku berinisial FH, HH, AN dan DI.
Baca Juga: Ingin Kaya? Ini Tips Mudah dari Dokter Zaidul Akbar
"Pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) sebagai pembobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin," terang Kapolda Metro Jaya.
Data yang diperolehnya tersebut kemudian diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial.
Sedangkan dua orang lainnya adalah pembeli sertifikat palsu, AN dan DI.
Pelaku merupakan staf Tata Usaha (TU) di Kelurahan Muara Baru, Jakarta Utara.
Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi Nasional dan YouTube Sudah Ditandatangani 100.000 Lebih!
Dikatakan oleh Fadil Imran tersangka telah menjual 93 sertifikat vaksin melalui media sosial.