Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi Nasional dan YouTube Sudah Ditandatangani 100.000 Lebih!

- 4 September 2021, 08:40 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil sudah lebih dari 100.000 tanda tangan
Petisi boikot Saipul Jamil sudah lebih dari 100.000 tanda tangan /Instagram.com/@saipuljamilreal /

SEPUTARTANGSEL.COM - Petisi untuk boikot Pedangdut Saipul Jamil dari pertelevisan nasional dan YouTube kini sudah ditandatangani oleh 113.190 orang.

Jumlah tersebut hanya kurang 36.810 dari jumlah yang ditargetkan, yakni 150.000 tanda tangan untuk memboikot Saipul Jamil di halaman BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE

Petisi itu dibuat setelah banyak netizen berpendapat, Saipul Jamil sebagai mantan narapidana kasus pedofilia sudah tidak layak tampil di pertelevisian nasional maupun YouTube.

Baca Juga: Mantan Napi Pencabulan Anak dan Suap Disambut Meriah, Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi Nasional

"Mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara. Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?" bunyi narasi tersebut, dikutip SeputarTangsel.com dari laman change.org pada Sabtu, 4 September 2021.

"Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya," sambungnya.

Sebagai informasi, pada 2016 lalu Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP karena telah mencabuli korban di bawah umur yang saat itu tinggal di rumahnya.

Baca Juga: Penyambutan Saipul Jamil Mantan Napi Pencabulan Anak dan Suap Bebas, Tuai Protes Netizen: Disambit Aja Bisa?

Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat banding dan hukuman mantan suami Dewi Perssik itu diperberat menjadi 5 tahun penjara pada Desember 2017.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x