“Yang harus dibela itu rakyat kecil,” tandas Mulyanto di akhir cuitannya.
Sebagai informasi, PPnBM awalnya diberlakukan sebagai penyeimbang. Pajak ini memberikan penyesuaian pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan tinggi.
Selain itu, pajak yang dikenakan pada pembelian baru barang mewah ini berperan dalam pengendalian konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah dan melindungi produsen dalam negeri dari impor produk sejenis.
Berdasarkan kebijakan pemerintah, relaksasi PPNBM Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembeliian mobil baru sejak Maret hingga Agustus 2021. Pada bulan September, potongan tersebut diberikan hanya 25 persen.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak? Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan September, Cek di sini
Meski belum ada keputusan final, pemerintah berencana memperpanjang relaksasi PPnBM 100 persen.
“Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani), untuk mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industry pendukung di belakangnya yang banyak sekali,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 1 September 2021, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara. ***