Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan, hal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerumunan yang mengganggu ketertiban, tetapi juga kecelakaan.
“Ketika menjadi Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, saya mengharamkan memberi peminta-minta di jalanan untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemberian bantuan Presiden Jokowi yang dinilai membuat kerumunan merupakan rangkaian acara ke Kabupaten Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat.
Dalam acara yang diselenggarakan hari Selasa, 1 September 2021 lalu itu, Presiden meresmikan Bendungan Kuningan.
Setelah itu, Jokowi berkunjung dan melihat pelaksanaan vaksinasi di Cirebon dengan turun langsung ke lapangan dan bertanya kepada warga dari rumah ke rumah. ***