Daftar 22 Nama Terduga Maling Uang Rakyat yang Melibatkan Bupati Probolinggo dan Suami

- 1 September 2021, 12:51 WIB
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta belasan terduga maling uang rakyat lainnya di gedung KPK.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta belasan terduga maling uang rakyat lainnya di gedung KPK. /Fot: Tangkap layar YouTube KPK RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka maling uang rakyat di Probolinggo, Jawa Timur.

Ke-22 tersangka maling uang rakyat itu diduga terlibat kasus jual beli jabatan kepala desa.

Penetapan status tersagka disampaikan Wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, dalam konferensi pers KPK pada Selasa, 31 Agustus 2021 secara live streaming.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu Ustadz Abdul Somad Diperiksa Polisi Hingga Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Berikut ini daftar nama tersangka maling uang rakyat dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo tersebut:

A. Tersangka Penerima Suap

1. Puput Tantriana Sari (PTS), Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024.

2. Hasan Aminuddin (HA), Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Partai Nasdem, suami PTS.

3. Doddy Kurniawan (DK), Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo.

4. Muhammad Ridwan (MR), Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kaget, Pasutri Terduga Maling Uang Rakyat Jabat Bupati Probolinggo Masing-masing 2 Periode

Sebagai penerima suap, mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

B. Tersangka Pemberi Suap

1. Sumarto (SO)
2. Ali Wafa (AW)
3. Mawardi (MW)
4. Mashudi (MU)
5. Maliha (MI)
6. Mohammad Bambang (MB)
7. Masruhen (MH)
8. Abdul Wafi (AW)
9. Kho'im (KO).
10. Ahkmad Saifullah (AS)
11. Jaelani (JL)
12. Uhar (UR)
13. Nurul Hadi (NH)
14. Nuruh Huda (NUH)
15. Hasan (HS)
16. Sahir (SR)
17. Sugito (SO)
18. Samsudin (SD).

Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, Rumah Pribadi Terduga Maling Uang Rakyat Bupati Probolinggo Tertutup Rapat

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ucap Alexander dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI.

Sebagai pemberi suap, mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," ucap Alexander Marwata.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Harta Pasutri Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Dari 22 nama tersangka sementara tersebut, yang ditahan baru lima orang, karena saat melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tim dari KPK tidak menangkap secara keseluruhan, tetapi menangkap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang dan yang membawa uang.

Peristiwa ini mengejutkan masyarakat Probolinggo yang menginginkan pemimpin yang amanah dan bersih dari tindakan korupsi.

Jika jabatan yang diraih dengan hasil melakukan suap, hal tersebut akan memunculkan maling uang rakyat yang baru di Kabupaten Probolinggo.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini