SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah kini tidak mengharuskan masyarakat untuk wajib mencetak kartu vaksinasi Covid-19.
Jika masyarakat mencetak kartu vaksin, kartu tersebut perlu dijaga dan harus berhati-hati.
Terlebih jika menggunakan jasa cetak, hati-hati risiko terjadinya kebocoran pada data pribadi, sehingga bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kartu vaksin juga berisikan informasi data diri yang penting, resiko lainnya jika kartu ini dicetak adalah hilang atau tercecer.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 29 Agustus 2021, berikut data penting yang terdapat dalam kartu vaksin:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Tanggal Lahir
3. Informasi vaksinasi dosis ke berapa
4. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
5. Barcode
6. ID Sertifikat
7. Tanggal vaksin yang diberikan
8. Merek vaksin yang digunakan serta Nomor batch vaksin
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR atau Antigen
Terkait informasi penting yang terdapat dalam kartu vaksin, maka masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap resiko yang mungkin saja bisa terjadi, antara lain:
1. Cetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak masih sangat berisiko kebocoran data pribadi.
3. Dengan tidak mencetak kartu vaksin, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi yang memang sudah bekerjasama dengan Pemerintah dan Kementerian Kesehatan.
4. Kartu vaksin bisa diunduh atau disimpan dengan aman secara virtual di ruang penyimpanan pada HP atau komputer atau drive.
Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik juga tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Kemenkes juga tidak mengatur ketentuan boleh atau tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik .
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai yang dianjurkan oleh Pemerintah.***