Sertifikat Vaksinasi Tak Perlu Dicetak Jadi Kartu, Hati-hati Kebocoran Data Pribadi Via Jasa Cetak

- 29 Agustus 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin
Ilustrasi sertifikat vaksin /Foto: tangkapan layar Pedulilindungi.id /

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah kini tidak mengharuskan masyarakat untuk wajib mencetak kartu vaksinasi Covid-19.

Jika masyarakat mencetak kartu vaksin, kartu tersebut perlu dijaga dan harus berhati-hati.

Terlebih jika menggunakan jasa cetak, hati-hati risiko terjadinya kebocoran pada data pribadi, sehingga bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kartu vaksin juga berisikan informasi data diri yang penting, resiko lainnya jika kartu ini dicetak adalah hilang atau tercecer.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Gelar Sholat Jumat Mulai 20 Agustus 2021, Jemaah Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 29 Agustus 2021, berikut data penting yang terdapat dalam kartu vaksin:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Tanggal Lahir
3. Informasi vaksinasi dosis ke berapa
4. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
5. Barcode
6. ID Sertifikat
7. Tanggal vaksin yang diberikan
8. Merek vaksin yang digunakan serta Nomor batch vaksin

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR atau Antigen

Terkait informasi penting yang terdapat dalam kartu vaksin, maka masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap resiko yang mungkin saja bisa terjadi, antara lain:

1. Cetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak masih sangat berisiko kebocoran data pribadi.

2. Kebocoran data pribadi bisa disalahgunakan untuk hal-hal negatif yang menimbulkan kejahatan lain.

3. Dengan tidak mencetak kartu vaksin, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi yang memang sudah bekerjasama dengan Pemerintah dan Kementerian Kesehatan.

4. Kartu vaksin bisa diunduh atau disimpan dengan aman secara virtual di ruang penyimpanan pada HP atau komputer atau drive.

Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
 
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR atau Antigen

Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik juga tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Kemenkes juga tidak mengatur ketentuan boleh atau tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik .

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai yang dianjurkan oleh Pemerintah.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x