"Dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan thd agama apapun adalah perbuatan melawan hukum. terimakasih polri @CCICPolri @DivHumas_Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, Pendakwah tersebut diduga melakukan dugaan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.***