SEPUTARTANGSEL.COM - Polri terus memantau dan tentunya dari sejak beredarnya video penistaan agama pada YouTuber M Kece.
Update situasi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tentunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat senantiasa menjadi pantauan Polri.
Tentunya pihak kepolisian sangat memahami munculnya keresahan di masyarakat terutama umat muslim di tanah air.
Baca Juga: Setelah Muhammadiyah dan NU, Al Washliyah Desak Aparat Tangkap YouTuber M Kece
Di mana dalam video tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Salah satu warga masyarakat yang mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu 21 Agustus 2021 untuk melaporkan video tersebut.
Laporan tersebut telah dibuat oleh pihak kepolisian dengan LP Nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri pada 21 Agustus 2021, dikutip SeputarTangsel.Com pada Instagram Divisi Humas Polri yang diunggah Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Diduga Menista Agama, Tagar 'Tangkap M Kece' Trending di Twitter
Dengan adanya laporan tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah dengan mengambil tindakan-tindakan.