Tidak berhenti di situ, Kader Partai PDIP Agustiani Tio Fridelina juga telah dijatuhi hukuman vonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dijemput Paksa KPK? Cek Faktanya
Baik Wahyu Setiawan maupun Agustiani Tio Fridelina dinyatakan bersalah usai terbukti telah menerima uang suap dari Harun Masiku sebesar USD38.350 atau Rp600 juta.***