Baca Juga: Rizal Ramli Komentari Mural Kritik Sosial yang Dihapus, Menakutkan
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Juliari divonis 12 tahun penjara, dan wajib membayar Rp500 juta dengan subsider penjara 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000,00 dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan hukuman di mata para hakim, adalah korupsi di tengah pandemi Covid-19 dan tidak mengakui kesalahan yang dibuat.
Sementara hal yang meringankan, yaitu belum pernah melakukan tindakan melanggar hukum sebelumnya, bersikap kooperatif, dan sudah cukup menderita karena dicaci dan dihina masyarakat. ***