"Bgmn rakyat mau percaya hukum yg adil?" tutur Fadli Zon.
Komjen Pol. Agus mengatakan, pihaknya mengalami kendala secara yuridiksi lantaran Interpol tak kunjung memberikan respons atas kasus Jozeph Paul Zhang.
Seperti yang diketahui, Polri telah memproses kasus tersebut usai beredarnya video Jozeph Paul Zhang di media sosial media yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2021 silam.
Baca Juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR
Kemudian, pihak Bareskrim Polri mengajukan permintaan red notice terhadap tersangka Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di luar negeri, di luar wilayah yuridikasi Polri, yaitu seperti Belanda dan Jerman.
Akan tetapi hingga saat ini, red notice atas pemilik nama Shindy Paul Soerjomoelyono itu tak kunjung diterbitkan.
Kendati demikian, Bareskrim Polri masih menunggu perkembangan hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik yang belum juga memberikan tanggapan.
Cuitan Fadli Zon atas polemik hukum di Tanah Air tersebut membuat sejumlah Netizen ikut memberikan komentar.